Pejalan Kaki Tewas Ditabrak KA Datuk Belambangan

Sebelumnya, warga melakukan blokade jalur kereta api di Kilometer 15+800 setelah terjadi insiden yang melibatkan KA Datuk Belambangan relasi Lalang-Tebing Tinggi dengan seorang pejalan kaki pada pukul 10.04 WIB, Senin (17/8).

Insiden tersebut menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia.

Akibat blokade, KAI Divre I Sumatera Utara melakukan sejumlah penyesuaian operasional. Salah satunya membatalkan lima perjalanan KA barang angkutan kontainer.

KAI juga menyesuaikan pola operasi KA Datuk Belambangan yang semula melayani perjalanan hingga Stasiun Lalang menjadi hanya sampai Stasiun Tanjung Gading.

“KAI Divre I Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalur kereta api maupun meletakkan benda atau material di atas rel. Selain membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, tindakan tersebut dapat mengganggu operasional dan membahayakan masyarakat di sekitar jalur,” ucapnya.

Kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada 28 Februari 2025.

KAI Ingatkan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel

KAI Divre I Sumatera Utara mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area yang dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” bebernya.