JAMBI — Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus tawuran antarkelompok yang berujung tewasnya seorang remaja berinisial MDH (16) di kawasan WTC Jambi, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan aksi tawuran. Sementara enam orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan lobi Mapolresta Jambi, Jumat (21/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto.
Turut hadir Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., jajaran Forkopimda, unsur Pemerintah Kota Jambi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komdigi, serta awak media.
Peristiwa bermula dari ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial. Dua kelompok kemudian saling merespons tantangan hingga bertemu di kawasan WTC Jambi.
Pertemuan tersebut berubah menjadi keributan dan pengeroyokan. MDH menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan, informasi dari masyarakat turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Keterangan warga membantu penyidik mengidentifikasi keberadaan serta keterlibatan para pelaku.
13 Orang Diamankan
Dari 13 orang yang diamankan, delapan di antaranya diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dua tersangka dewasa berinisial AG dan RS disebut berperan dalam pembacokan terhadap korban.
Sementara enam pelaku anak masing-masing berinisial JR (17), JBR (16), CP (15), KTG (17), FT (15), dan IL (15).
Keenamnya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari mengambil sepeda motor korban, mengajak kelompok untuk tawuran, memukul, membacok, hingga menendang korban.
Selain delapan orang tersebut, polisi mengamankan lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di lokasi. Mereka yakni SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15), dan MZ (16).
Dengan demikian, total 13 orang telah diamankan dalam perkara tersebut.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Enam orang yang telah ditetapkan dalam DPO masing-masing berinisial LP, FR, AP, RG, PL, dan FB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengimbau para pelaku yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Sita Motor, Balok hingga Senjata Tajam
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit sepeda motor Honda PCX, dua buah balok panjang, senjata tajam jenis egrek, serta jaket yang masih terdapat bercak darah korban.
Perkara ini disangkakan dengan ketentuan pidana terkait pencurian dengan kekerasan dan/atau penyerangan, perkelahian secara berkelompok, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih memeriksa saksi, melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan kejaksaan, serta mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.
Polisi Soroti Ajakan Tawuran di Media Sosial
Kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena aksi tawuran diawali komunikasi dan ajakan melalui media sosial.
“Kami dari Polresta maupun Polda Jambi terus melakukan monitor terhadap mereka melalui tim cyber,” kata Kapolresta.
Selain itu, Polisi meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan telepon seluler, media sosial, pergaulan, serta aktivitas pada malam hari.
Orang tua juga diminta membatasi jam malam dan memastikan anak kembali ke rumah dalam kondisi aman.
Pihak sekolah turut diminta memperkuat pengawasan, termasuk terhadap kendaraan yang digunakan pelajar. Polisi secara khusus menyoroti penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebagai salah satu hal yang perlu menjadi perhatian.
Polisi Tegaskan Geng Motor Tak Boleh Berkembang di Jambi
Polda Jambi dan Polresta Jambi menegaskan komitmen untuk mencegah berkembangnya geng motor dan aksi berandalan bermotor di wilayah Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. menegaskan kepolisian berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan tindakan tegas terhadap aksi kekerasan di jalanan. “Bapak Kapolda juga kemarin menyampaikan, bahwa tidak ada tempat bagi geng motor di jambi,” ujar Erlan.
Lebih lanjut, masyarakat diminta ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tawuran maupun tindak kriminal.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam tindak pidana dapat berdampak panjang terhadap masa depannya, termasuk konsekuensi terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penanganan Tawuran Perlu Kolaborasi
Penanganan tawuran dan geng motor dinilai membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, orang tua, masyarakat, dan pihak terkait lainnya didorong bersama-sama memperkuat pengawasan serta pencegahan.
Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. sebelumnya juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Jambi, Polresta Jambi, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah anak terlibat persoalan sosial serta gangguan keamanan.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir jajaran Forkopimda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Jambi, unsur Komdigi, jajaran Pemerintah Kota Jambi dan kepolisian, serta awak media.
Polda Jambi dan Polresta Jambi memastikan penindakan terhadap aksi kriminal akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan untuk menjaga Jambi tetap aman, nyaman, dan kondusif.
(Garuda Sirait)

