Polisi Sita Barang Bukti

Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa gawai mewah seperti iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Fold.

Polisi juga menyita laptop, rekening bank BCA, serta tiga kendaraan roda empat berupa BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.

Usaha salon milik tersangka di Bali juga telah dipasangi garis polisi.

Atas perbuatannya, JNK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.