Batanghari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M, warga Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) atau dompeng.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 8 Desember 2025. Namun, lebih dari tujuh bulan berselang, keluarga korban mempertanyakan penanganan perkara karena pelaku disebut belum ditahan, sementara aktivitas dompeng di lokasi yang dipersoalkan diklaim masih terus beroperasi.

Saat ditemui tim redaksi pada Rabu 5 Agustus 2026, keluarga korban mengaku kecewa terhadap proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
Menurut keterangan keluarga, sebelum dugaan penganiayaan terjadi, mereka telah lebih dulu melaporkan aktivitas dompeng yang beroperasi di sekitar rumah korban kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batanghari. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan kebisingan dan berpotensi menyebabkan longsor di bantaran Sungai Batanghari.

“Ketika itu kami melapor karena aktivitas dompeng sangat mengganggu. Polisi menyampaikan akan berkoordinasi dengan kepala desa terkait aktivitas tersebut,” ujar pihak keluarga.

Berawal dari Teguran terhadap Aktivitas Dompeng

Keluarga menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula saat korban mendatangi tepi Sungai Batanghari yang berjarak sekitar 45 meter dari rumahnya untuk mempertanyakan aktivitas dompeng yang beroperasi di lokasi tersebut. Di lokasi, korban disebut bertemu dengan dua orang pekerja.

“Korban hanya mempertanyakan kenapa dompeng masih beroperasi di dekat rumah,” kata anggota keluarga.

Namun, korban disebut justru mendapat makian dan kata-kata kasar. Tak lama kemudian, salah seorang pekerja dompeng diduga berinisial D mengejar korban hingga ke rumah.

Orasi.ID
Foto: Rumah M.

 

“Korban dikejar sampai ke teras rumah. Pelaku kemudian mencekik korban dan mendorongnya hingga tubuh korban membentur kusen jendela,” ungkapnya.

Kemudian, keluarga juga menyampaikan pada saat mendampingi korban untuk memastikan hasil visum berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit menunjukkan adanya luka dan memar pada bagian leher yang diduga akibat cekikan.

Keluarga melanjutkan, peristiwa tersebut disaksikan sejumlah warga yang sempat berusaha melerai. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Batanghari.

 

Keluarga Soroti Lambannya Penanganan Perkara

Keluarga menyebut laporan dugaan penganiayaan telah teregister dengan Nomor LP/B/92/VI/2026/SPKT/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 25 Mei 2026. Selama proses penyidikan, keluarga mengaku telah berulang kali berkomunikasi dengan penyidik melalui WhatsApp maupun mendatangi langsung Polres Batanghari untuk menanyakan perkembangan perkara.

Namun, mereka menilai penanganan kasus belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali datang ke Polres dan berkomunikasi dengan penyidik, tetapi perkembangan yang kami rasakan sangat minim,” ujar keluarga.
Mereka juga menilai proses penyidikan mulai menunjukkan perkembangan setelah kasus tersebut dipublikasikan media.
“Setelah kasus ini viral dan diberitakan media, baru dilakukan prarekonstruksi,” katanya.

Korban Diklaim Belum Mendapat Pendampingan Maksimal

Selain mempertanyakan proses penyidikan, keluarga juga mengaku belum memperoleh pendampingan yang maksimal dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari.
Menurut mereka, komunikasi dari pihak UPTD PPA hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan meminta korban datang ke Polres. Padahal, lanjut keluarga, kondisi korban tidak memungkinkan untuk bepergian karena kesehatannya terus menurun.

Tiga Kali Dirawat di Rumah Sakit

Keluarga mengklaim kondisi korban terus memburuk sejak kejadian.
Mereka menyebut korban telah tiga kali menjalani perawatan di rumah sakit dan kini lebih banyak berbaring karena kesulitan beraktivitas.
“Sekarang kondisinya sangat lemah. Duduk saja sudah kesulitan. Sejak kejadian sudah tiga kali keluar masuk rumah sakit,” ujar keluarga.

Aktivitas Dompeng Diklaim Masih Berlangsung

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga menyatakan aktivitas dompeng yang menjadi awal persoalan masih terus berlangsung hingga awal Agustus 2026. Mereka mengaku masih mendokumentasikan aktivitas tersebut pada akhir Juli 2026 sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut belum berhenti.

Berencana Mengadu ke Polda Jambi

Keluarga berharap penyidik segera menuntaskan perkara dan memberikan kepastian hukum.
Apabila penanganan kasus dinilai terus berlarut-larut, mereka menyatakan akan mengadukan persoalan tersebut ke Polda Jambi.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Kalau memang tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan mengadu ke Polda Jambi,” tegas keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batanghari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun menanggapi pernyataan keluarga korban. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Batanghari, penyidik yang menangani perkara, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.