Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK maupun menjanjikan keuntungan tertentu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, maupun kanal resmi Satgas PASTI.