DD Disebut Residivis Kasus Serupa

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan bahwa DD merupakan residivis dalam perkara serupa yang sebelumnya terjadi di Bank Kalsel.

“DD adalah residivis kasus yang sama di Bank Kalsel. Karena itu keberadaannya terus kami pantau hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 2 rekannya,” kata Taufik.

Menurut Polda Jambi, aksi peretasan terhadap sistem bank dilakukan oleh pelaku yang berada di luar negeri. Adapun para tersangka di Indonesia diduga berperan menyiapkan rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana pada akun kripto senilai sekitar Rp18,9 miliar.

Penyidikan Masih Berlanjut

Seluruh tersangka diketahui berasal dari Jawa Barat.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan yang diduga berada di luar negeri. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di akhir keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri sekaligus mengungkap jaringan di balik dugaan peretasan sistem Bank Jambi secara menyeluruh.