JAMBI – Polda Jambi tengah menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia sekitar delapan bulan. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Dalam konferensi PERS yang digelar di Mapolda pada Rabu, 29 Juli 2026, Kapolda  Jambi Irjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, serta pihak terkait mengungkapkan,peristiwa itu diduga terjadi di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

“Dugaan tindak pidana ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Seluruh unsur pidananya masih terus didalami oleh penyidik,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut diduga dipicu konflik rumah tangga yang terjadi antara pasangan suami istri. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga bayi tersebut dijual oleh ayah kandungnya berinisial TH kepada seorang perempuan dengan nilai transaksi sekitar Rp20 juta.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Jambi juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Utamakan keselamatan anak

Kapolda menegaskan bahwa keselamatan anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Yang paling penting adalah keselamatan anak. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi penyelamatan korban menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Pada hari yang sama, Polda Jambi memfasilitasi penyerahan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut kepada ibu kandungnya yang berinisial P.

Orasi.ID
Foto: Kapolda mengembalikan bayi berusia 8 bulan ke pelukan ibunya.

Proses penyerahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat pemerintah setempat serta pihak-pihak terkait.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.

Lebih lanjut, Kapolda memastikan Polda Jambi akan terus memantau kondisi korban, baik selama proses penyidikan berlangsung maupun setelah penanganan perkara selesai.

“Kami akan terus memantau kondisi anak ini, baik saat ini maupun setelah penyidikan selesai. Seorang anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” tutup Kapolda. (Garuda Sirait)