Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris

Dalam kesempatan tersebut, Kemas Faried juga menyerahkan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.

Menurutnya, santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bukti nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus manfaat nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Diharapkan Semakin Banyak Warga Menjadi Peserta

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain dihadiri warga Kelurahan Pakuan Baru dan Kelurahan Aur Kenali, acara juga diikuti perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan lain, seperti Sungai Putri, Solok Sipin, Selamat, Pematang Sulur, Murni, dan wilayah lainnya di Kota Jambi.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Jambi berharap semakin banyak pekerja yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan meningkatnya jumlah peserta, perlindungan sosial diharapkan dapat dirasakan lebih luas sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun musibah yang tidak terduga.