Dalam perkara tersebut, RB disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekam Jejak

Namun, kasus dugaan narkotika bukan kali pertama nama RB menjadi perhatian publik.

Pada 2021, saat menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Humbang Hasundutan, RB sempat menjadi sorotan setelah rumah dinas yang ditempatinya diduga dijadikan lokasi pesta yang melibatkan empat perempuan yang disebut-sebut sebagai pekerja seks komersial. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah video penggerebekannya beredar luas.

Di akhir tahun 2021, RB menjabat sebagai Kepala Lapas Khusus Anak Kelas II Palu. Berdasarkan penelusuran TanyaFakta.co, tidak ditemukan masalah selama dia menjabat bahkan diakhir jabatannya, RB mendapatkan apresiasi.

Akan tetapi, kontroversi kembali muncul pada 2024 saat ia menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu. Saat itu, sejumlah pegawai melakukan protes karena mengaku kerap menerima ucapan bernada kasar dari RB

Pada tahun yang sama, ia juga menjadi sorotan setelah muncul dugaan menyimpan seorang perempuan di kamar pribadinya di lingkungan lapas. Selain itu, berdasarkan pemberitaan yang beredar saat itu, RB juga pernah diduga mengalirkan aliran listrik dari lapas ke rumah pribadinya.

Kini, setelah menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi, RB kembali terseret persoalan hukum yang jauh lebih serius, yakni dugaan keterlibatan sebagai pemasok dalam jaringan peredaran 536 butir pil ekstasi.