Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Muhammad Hafizh Fadilah mengatakan tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

AK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Hafizh.

Sebelumnya, Polresta Tangerang telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.