DAIRI – Suasana rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga di Aula Mapolres Dairi, Senin (27/7/2026), berlangsung penuh perhatian. Rekonstruksi tersebut mengungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekaman CCTV yang telah disita penyidik.

Perkara ini menyeret Cut Ade Mutia (CAM) sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat. Namun, tim kuasa hukumnya menilai sejumlah adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tidak sepenuhnya sejalan dengan bukti elektronik yang tersedia.

Kuasa hukum CAM, Abdi Manullang SH., MH, Arih Yaksana Bancin SH, dan Kasah Capah SH, menyebut rekaman CCTV justru memperlihatkan kronologi yang berbeda dengan keterangan saksi korban.

Rekaman CCTV Dinilai Berbeda

Dalam rekonstruksi, disebutkan CAM lebih dahulu melakukan pemukulan, menarik tangan Konita Saragih, kemudian menggigit tangannya hingga menyebabkan ujung kuku terlepas.

Namun berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti, kuasa hukum menjelaskan bahwa CAM terlihat terlebih dahulu mendorong bahu Konita Saragih menggunakan tangan kanan. Setelah itu, Konita disebut melempar botol dot berisi air panas ke arah tubuh CAM dan kemudian menyerang wajah CAM menggunakan kedua tangannya.

Saat terjadi keributan, tangan Konita sempat masuk ke dalam mulut CAM. Kemudian, ditengah keributan tersebut, seorang saksi bermarga Simbolon datang berusaha melerai.

Menurut kuasa hukum, ketika CAM berusaha melepaskan diri, Konita menarik tangannya sendiri secara paksa hingga mengalami luka.