Di era digital, informasi dapat menyebar dalam hitungan detik. Siapa pun kini dapat membuat situs web, akun media sosial, atau kanal informasi yang tampak seperti media berita. Namun, tidak semua informasi yang dipublikasikan dapat disebut sebagai produk jurnalistik, dan tidak semua pengelola situs berita merupakan perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Memahami perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu memenuhi standar jurnalistik.

Apa yang Dimaksud dengan Produk Jurnalistik?

Produk jurnalistik adalah karya yang dihasilkan melalui proses jurnalistik. Proses ini meliputi kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam praktiknya, sebuah produk jurnalistik tidak dibuat berdasarkan asumsi atau opini semata. Informasi harus melalui proses verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait, pengecekan fakta, serta penyuntingan sebelum dipublikasikan.

Karena itu, berita yang baik tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ciri-Ciri Produk Jurnalistik yang Sesuai Kode Etik

Masyarakat dapat mengenali produk jurnalistik yang memenuhi standar profesional melalui beberapa indikator berikut:

  • Mengutamakan fakta yang telah diverifikasi.
  • Memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan atau konfirmasi.
  • Memisahkan fakta dari opini.
  • Tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
  • Menghormati asas praduga tak bersalah.
  • Tidak menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau informasi yang menyesatkan.
  • Bersedia melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan.
  • Memberikan ruang bagi penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Apabila salah satu prinsip tersebut diabaikan, kualitas jurnalistik suatu pemberitaan patut dipertanyakan.

Kode Etik Jurnalistik Menjadi Pedoman Utama

Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman moral sekaligus profesional bagi wartawan Indonesia.

Di dalamnya terdapat sejumlah prinsip penting, antara lain:

  • Wartawan Indonesia bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
  • Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  • Wartawan selalu menguji informasi sebelum dipublikasikan.
  • Wartawan menghormati hak narasumber.
  • Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Penerapan kode etik inilah yang membedakan karya jurnalistik dengan konten yang dibuat tanpa proses jurnalistik.

Apa Itu Perusahaan Pers?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Kegiatan tersebut meliputi penerbitan media cetak, media elektronik, media siber, kantor berita, maupun bentuk lain yang secara khusus menyelenggarakan kegiatan jurnalistik.

Dengan kata lain, keberadaan sebuah situs berita saja belum otomatis menjadikannya perusahaan pers. Pengelolanya harus memenuhi ketentuan sebagai badan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional.

Apakah Perusahaan Pers Harus Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)?

Undang-Undang Pers tidak mewajibkan perusahaan pers menggunakan satu bentuk badan hukum tertentu. Yang diwajibkan adalah perusahaan tersebut merupakan badan hukum Indonesia.

Dalam praktiknya, perusahaan pers dapat berbentuk beberapa jenis badan hukum yang diakui oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Koperasi.
  • Yayasan, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bentuk badan hukum Indonesia lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bentuk yang paling banyak digunakan oleh perusahaan media di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) karena dinilai lebih sesuai untuk kegiatan usaha.

Apakah PT Perorangan Dapat Menjadi Perusahaan Pers?

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenal bentuk Perseroan Perorangan atau PT Perorangan.

Secara hukum, PT Perorangan merupakan badan hukum yang sah. Oleh karena itu, apabila memenuhi seluruh ketentuan sebagai badan hukum Indonesia dan menjalankan usaha pers sesuai Undang-Undang Pers, PT Perorangan pada prinsipnya dapat menjadi perusahaan pers.

Namun, status sebagai perusahaan pers tidak hanya ditentukan oleh bentuk badan hukumnya. Pengelola media tetap harus menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, memenuhi ketentuan administrasi perusahaan, serta bertanggung jawab terhadap setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan.

Apakah Dewan Pers Memberikan Izin kepada Media?

Sering muncul anggapan bahwa suatu media harus memiliki “izin Dewan Pers”. Pemahaman tersebut kurang tepat.

Dewan Pers tidak menerbitkan izin usaha pers. Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Pers.

Peran Dewan Pers antara lain:

  • Melindungi kemerdekaan pers.
  • Mengembangkan kehidupan pers nasional.
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
  • Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.
  • Melakukan pendataan perusahaan pers.
  • Melaksanakan verifikasi perusahaan pers sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, perusahaan pers yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti proses pendataan maupun verifikasi oleh Dewan Pers, tetapi bukan berarti Dewan Pers menerbitkan izin operasional media.

Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Perbedaan Ini?

Di tengah derasnya arus informasi digital, tidak sedikit pihak yang menggunakan tampilan menyerupai portal berita untuk menyebarkan opini, menyerang pihak tertentu, atau membentuk persepsi publik tanpa melalui proses jurnalistik.

Informasi semacam itu dapat menimbulkan kesalahpahaman, bahkan memicu konflik di masyarakat apabila diterima tanpa sikap kritis.

Karena itu, sebelum mempercayai sebuah pemberitaan, masyarakat sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Apakah media tersebut mencantumkan identitas perusahaan secara jelas?
  • Apakah tersedia penanggung jawab atau pemimpin redaksi?
  • Apakah berita memuat konfirmasi dari pihak yang diberitakan?
  • Apakah isi berita menyajikan fakta atau lebih banyak opini?
  • Apakah terdapat mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi?
  • Apakah pemberitaan disusun secara berimbang dan tidak menghakimi?

Semakin banyak prinsip jurnalistik yang dipenuhi, semakin tinggi pula tingkat kredibilitas suatu media.

Menjadi Pembaca yang Kritis

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Namun, kebebasan tersebut selalu diiringi tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting sebagai pembaca yang cerdas. Tidak semua informasi yang beredar di internet layak dipercaya hanya karena menggunakan tampilan seperti media berita.

Memahami apa itu produk jurnalistik, mengenali perusahaan pers yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum, serta mengetahui pentingnya Kode Etik Jurnalistik akan membantu masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi. Dengan demikian, ruang publik dapat diisi oleh diskusi yang sehat, berdasarkan fakta, serta menghormati hak setiap pihak yang diberitakan.

Referensi

Artikel ini disusun dengan mengacu pada ketentuan dan dokumen resmi berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. Kode Etik Jurnalistik
    • Disusun oleh organisasi wartawan dan difasilitasi serta ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai pedoman etik profesi wartawan.
    • Dokumen resmi:
  3. Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers
  4. Peraturan Dewan Pers tentang Tata Cara Pendataan Perusahaan Pers
    • Menjelaskan mekanisme pendataan perusahaan pers, persyaratan badan hukum, hingga proses verifikasi administrasi dan faktual.
    • Dokumen resmi:
  5. Data Perusahaan Pers Dewan Pers
  6. Pendapat Dewan Pers: Badan Usaha Pers

Beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar pembahasan dalam artikel ini antara lain:

  • Pasal 1 angka 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.
  • Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
  • Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
  • Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi antara lain melindungi kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, serta mendata perusahaan pers.