Peristiwa tersebut merupakan percobaan pengambilalihan kekuasaan yang dilakukan kelompok oposisi radikal Persatuan Perjuangan di bawah pimpinan Tan Malaka. Dalam peristiwa itu, Perdana Menteri Sutan Sjahrir sempat diculik.
Namun, Presiden Sukarno menolak tuntutan kelompok tersebut dan upaya tersebut akhirnya berhasil digagalkan.
Istilah kudeta kembali mencuat pada periode 1965-1966, ketika Indonesia mengalami gejolak politik menyusul penculikan dan pembunuhan sejumlah jenderal pada malam 30 September 1965 atau G30S.
Peristiwa tersebut kemudian memicu transisi kekuasaan dari Presiden Sukarno kepada Mayor Jenderal Soeharto yang dalam berbagai kajian politik kerap disebut sebagai “kudeta merangkak”.
Seiring waktu, istilah kudeta menjadi salah satu kosakata politik yang paling sensitif karena tidak hanya merujuk pada upaya merebut kekuasaan negara, tetapi juga dapat digunakan untuk menggambarkan perebutan jabatan atau posisi kepemimpinan dalam organisasi maupun partai politik.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah dikategorikan sebagai tindak pidana makar.

