JAKARTA — Sebanyak 256.369 peserta Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026 dinyatakan lulus masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Senin (25/5/2026). Meski tanpa uang pangkal, daya tampung pada jalur ini masih menyisakan 10,63 persen atau 30.496 kursi di 145 perguruan tinggi negeri.
Berdasarkan data panitia SNPMB 2026, kuota jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun ini bertambah 25.346 kursi dari kuota awal. Penambahan tersebut berasal dari limpahan sisa kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Dua jalur utama seleksi nasional ini memungkinkan calon mahasiswa mengikuti tes dari domisili masing-masing dengan keleluasaan memilih perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Peserta yang lolos hanya dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai kemampuan ekonomi keluarga.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, menyebut jumlah peserta UTBK yang dinyatakan lulus mencapai 256.369 orang atau 29,42 persen dari total 871.496 pendaftar. Sementara itu, masih terdapat 30.496 kursi yang belum terisi dan dapat dialihkan ke jalur mandiri.
“Ketika jalur SNBP tak terisi penuh, dialihkan ke SNBT. Jika tetap tak terisi penuh, dialihkan ke jalur mandiri,” ujar Eduart dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, jalur mandiri bukan merupakan penambahan kuota, melainkan sisa dari dua jalur sebelumnya. Kuota awal jalur mandiri tercatat sebanyak 186.164 kursi dan masih menunggu proses daftar ulang mahasiswa baru.
Menurut Eduart yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia, tidak terpenuhinya daya tampung terjadi karena sejumlah program studi memiliki jumlah peminat yang lebih sedikit dibandingkan kuota yang tersedia.
Ia menambahkan, beberapa program studi spesifik dan langka memang memiliki tingkat peminat rendah sehingga kuota pada jalur UTBK tidak sepenuhnya terisi.
Di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), keterisian daya tampung pada jalur prestasi maupun tes relatif tinggi. “Untuk PTN Badan Hukum, kemungkinan bergeser atau bertambah besar kuota jalur mandirinya relatif kecil,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Peraturan Mendiktisaintek) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana di PTN, disebutkan bahwa pada 2027 kuota jalur mandiri tidak lagi ditetapkan secara khusus seperti tahun ini.
Aturan tersebut menetapkan porsi minimum jalur SNBP sebesar 20 persen, serta SNBT minimal 30 persen untuk PTN Badan Hukum dan minimal 40 persen untuk PTN non-BH.
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, mengatakan penetapan jalur mandiri tetap mengacu pada kuota pemerintah. Sisa kuota dari jalur prestasi maupun tes dapat dialihkan untuk memenuhi daya tampung melalui jalur mandiri.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa minat lulusan pendidikan menengah untuk melanjutkan kuliah terus meningkat. Hal ini terlihat dari tingkat kehadiran UTBK yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2026, tingkat ketidakhadiran peserta tercatat 2,87 persen, lebih rendah dibandingkan 2025 yang mencapai 3,59 persen.
“Semakin tinggi animo lulusan pendidikan menengah atas untuk kuliah menjadi peluang bangsa menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan SNBT 2026 yang dinilai berjalan akuntabel dan berkeadilan, termasuk peningkatan sistem pengawasan untuk mencegah kecurangan.
Penguatan sistem tersebut dilakukan melalui prosedur operasi standar, pengawasan berlapis, teknologi pengenalan wajah, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan.
“Integritas menjadi fondasi utama seleksi masuk PTN,” kata Brian.
Ia juga mengingatkan agar calon mahasiswa memilih program studi sesuai minat dan prospek masa depan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

