JAMBI – Jaringan Anak Negeri Jambi resmi melaporkan persoalan pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Jalan Parit 10/Senyarang–Mekar Jati–Batas Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua Jaringan Anak Negeri Jambi, Ade Hary Purnama Silitonga, pada 23 September 2026. Berdasarkan tanda terima PTSP Kejati Jambi, laporan tersebut tercatat dengan nomor 28/LANJ/IX/2026 dengan perihal laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Parit 10/Senyarang–Mekar Jati–Batas Riau.
Laporan tersebut menyoroti pekerjaan yang dalam data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dimenangkan Nabil Hawari. Paket dengan kode tender 10031918000 itu memiliki pagu anggaran Rp4,3 miliar dan HPS Rp4.298.500.000. Harga penawaran sekaligus harga terkoreksi tercatat sebesar Rp4.200.810.427,89.
Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dengan sumber dana APBD 2025 dan lokasi pekerjaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Persoalan mencuat setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan kekurangan volume pada item pekerjaan Lapis Pondasi Agregat tanpa Penutup Aspal.
Atas kekurangan volume tersebut, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp278.647.000.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK juga mencatat adanya persoalan dalam pengawasan pekerjaan. Konsultan Pengawas dinilai belum melakukan pengawasan secara memadai, baik secara teknis maupun administratif. Selain itu, PPK disebut belum melakukan pengujian yang memadai terhadap kesesuaian dokumen tagihan pembayaran dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

