BPK menyebut permasalahan tersebut berkaitan dengan prestasi fisik pekerjaan yang tidak mencapai sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, termasuk kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Atas temuan tersebut, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas dan penyedia jasa disebut menerima serta sependapat dengan hasil pemeriksaan dan perhitungan BPK.
Melalui laporan kepada Kejati Jambi, Jaringan Anak Negeri Jambi meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengawasan.
Ketua Jaringan Anak Negeri Jambi, Ade Hary Purnama Silitonga, menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami meminta Kejati Jambi menindaklanjuti temuan BPK dan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak terkait,” demikian pokok laporan yang disampaikan kepada Kejati Jambi.
Jaringan Anak Negeri Jambi juga meminta agar status kelebihan pembayaran sebesar Rp278.647.000 ditelusuri, termasuk memastikan apakah telah dikembalikan ke Kas Daerah sesuai hasil pemeriksaan BPK.
Laporan tersebut telah diterima melalui PTSP Kejati Jambi pada 23 September 2026. Selanjutnya, tindak lanjut dan penanganan laporan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

