Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fikri dan Harry Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta dikenakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah bupati, kantor Dinas PUPRPKP, kantor dinas pendidikan, serta rumah para pihak terkait.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai sebesar Rp1 miliar dari rumah Harry Eko.