3. Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar
Bareskrim Polri turut menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar dalam penggerebekan tersebut.
Selain rupiah, polisi juga menyita mata uang asing berupa 53,82 juta dong Vietnam dan US$10.210.
“Uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kita sita,” ujar Wira.
Polisi juga memastikan akan menelusuri aliran dana serta mendalami server dan alamat protokol internet (IP) yang digunakan jaringan judi online tersebut.
4. Sebanyak 275 Orang Jadi Tersangka
Dari total 321 WNA yang diamankan, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka. Sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut,” kata Wira.
Ia menuturkan sebagian besar WNA tersebut mengetahui tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan judi online.
Menurut Wira, para pelaku yang diamankan mayoritas berperan sebagai operator dan bukan otak utama jaringan judi online internasional tersebut.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
