Menurut Joko, mayoritas korban telah melunasi biaya perjalanan umrah. Namun, proses keberangkatan dinilai tidak memiliki kejelasan. Setelah sempat dilakukan mediasi di kantor Hanania di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, para jemaah akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP,” tuturnya.

Joko mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta akibat dugaan penipuan tersebut. Ia juga menyebut jumlah korban yang melapor mencapai ratusan orang.

“Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, ‘Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?’ Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih,” ujarnya.

“Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu,” tutupnya.