Ketiga oknum polisi yang dinyatakan bersalah ( Briptu VI,Bripda MIS,dan Bripda HHMZ) harus segera menjalani proses sanksi kurungan di sel khusus selama 21 hari sembari proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi terus berlanjut.
Halaman

