Ketiga oknum polisi yang dinyatakan bersalah ( Briptu VI,Bripda MIS,dan Bripda HHMZ) harus segera menjalani proses sanksi kurungan di sel khusus selama 21 hari sembari proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi terus berlanjut.