10 Juru Parkir Liar Ditindak

Dishub mencatat sebanyak 10 juru parkir liar telah ditindak setelah video tersebut viral di media sosial.

“Terdapat 10 juru parkir liar yang telah dilakukan pendataan,” kata Bernad.

Penindakan dilakukan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 17.00 WIB dengan melibatkan Satpol PP dan Unit Pengelola Perparkiran Blok M Square.

Kesepuluh juru parkir liar tersebut diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka berinisial MU, S, R, MRB, SA, MI, JS, D, IN, dan AF.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait pungutan parkir ganda.

“Mereka menarik uang parkir, padahal parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis,” ujarnya.

Para pelanggar juga diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola Parkir Dishub.

“Apabila mereka mengulangi kembali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” kata Nanto.

Selain itu, petugas juga menertibkan tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya.

Pengunjung Blok M Square diimbau untuk hanya melakukan pembayaran parkir satu kali di pintu keluar serta menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan oleh pengelola kawasan yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta.