Jakarta — Upaya penertiban parkir liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, kembali dilakukan setelah muncul video viral terkait pungutan parkir ganda yang dikeluhkan warga.
Mengutip Antara, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan turun tangan dengan menindak praktik juru parkir liar di area tersebut, yang berada di lahan milik Pemprov DKI Jakarta (PD Pasar Jaya).
Selain melakukan penindakan terhadap sedikitnya 10 juru parkir liar, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Satpel Jakarta Selatan juga meminta pengelola untuk memasang spanduk larangan pungutan parkir liar.
“Kami sudah mengimbau kepada pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian pungutan parkir kepada juru parkir liar,” kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, Rabu (1/4).
Dalam pelaksanaannya, Dishub menggandeng Satpol PP serta Unit Pengelola Perparkiran untuk melakukan monitoring dan pengawasan guna mencegah praktik serupa terulang.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satuan Pelaksana Perparkiran Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memasang delapan spanduk larangan pungutan parkir liar di sejumlah titik di kawasan Blok M Square.
“Bahwa Best Parking telah menindaklanjuti arahan dengan memasang spanduk sosialisasi yang melarang pengunjung memberikan pungutan parkir kepada juru parkir liar,” ujarnya.

