“Bahwa benar hari ini, 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta, yaitu dugaan penyiraman air keras yang dilakukan empat terduga yang kini telah menjadi terdakwa,” ujarnya. Adapun empat terdakwa tersebut yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua SS.