JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di jalan raya merupakan tindakan yang melanggar hukum. Penegasan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aksi-aksi premanisme oleh penagih utang dari perusahaan pembiayaan.
“Debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik kendaraan di jalan. Tindakan seperti itu ilegal dan akan kami tindak,” tegas Kombes Manang saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan dalam perjanjian fidusia tidak dapat dieksekusi secara sepihak. Proses penarikan harus mengikuti mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita. Debt collector tidak bisa sembarangan mengambil kendaraan dari tangan konsumen, apalagi di jalan,” katanya.
Polda Jambi pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami intimidasi atau penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector. Pihak kepolisian, kata Kombes Manang, siap memberikan perlindungan dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
“Jangan ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat jika merasa dirugikan. Kami akan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tutupnya.
Dengan pernyataan resmi ini, Polda Jambi berharap masyarakat merasa lebih aman dan berani melawan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum debt collector. Penegakan hukum yang tegas juga diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan rasa keadilan di tengah masyarakat.