Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) melakukan pemblokiran terhadap rekening milik 36 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Rekening yang diblokir tersebar di 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura. Bank-bank tersebut terdiri dari bank milik negara, bank pembangunan daerah, serta bank swasta nasional.
“Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional,” kata Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Menurut DJP, total tunggakan pajak dari 36 wajib pajak yang menjadi objek penagihan mencapai Rp17.076.129.628. Tindakan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan,” ujar Sekti.
Hasil Sinergi DJP dan Perbankan
Pelaksanaan pemblokiran rekening secara serentak ini merupakan hasil kerja sama antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama dengan pihak perbankan.
Sekti menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada wajib pajak, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

