Jambi – Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengatakan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap XTWO Karaoke dan Lounge di kawasan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Sidak yang dilakukan pada Jumat lalu menemukan dua pelanggaran utama yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kami bersama anggota komisi sudah melakukan sidak. Hasilnya, ada dua keganjilan yang kami temukan,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Senin, 17 Februari 2025.
Menurutnya, pelanggaran pertama adalah penempatan genset di bahu jalan, yang berpotensi mengganggu akses dan keselamatan pengguna jalan. Sementara pelanggaran kedua terkait dengan teras pintu masuk yang terlalu tinggi, sehingga menghalangi jalur pejalan kaki.
Rio juga menyoroti status kepemilikan aset yang digunakan oleh XTWO Karaoke. Ia memastikan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Jambi. Namun, belum ada regulasi spesifik yang melarang penggunaan aset daerah sebagai tempat hiburan malam.
“Benar, itu aset kota. Tapi untuk penggunaannya sebagai tempat hiburan malam, saya belum menemukan aturan yang melarangnya,” katanya.
Meski demikian, Rio memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa izin operasional XTWO Karaoke dan Lounge. Berdasarkan hasil pengecekan, tempat hiburan tersebut memiliki izin yang lengkap. Namun, dua pelanggaran fisik yang ditemukan harus segera diperbaiki.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak XTWO Karaoke. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memperbaiki genset dan terasnya. Jika tidak, kami akan tindak tegas,” tutur Rio.