Jampidum Setujui Restorative Justice Perkara Narkotika di Muaro Jambi, 2 Tersangka  Direhabilitasi

Jambi – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung yang wakili Direktur B Wahyudi SH.,MH. menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Selanjutnya sesuai mekanisme maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi.

Persetujuan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Budoyo bin Widodo dengan menjalani Rehabilitasi di RSJ Provinsi Jambi selama 2 bulan dan Agung Darma Pangestu alias Agung bin Budoyo menjalani rehabilitasi di RSJ Provinsi Jambi selama 4 bulan tersebut diperoleh setelah mendengarkan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan jajaran via Vicon pada hari Kamis (23/01/2025).

Baca juga:  Pelaku Ilegal Drilling KM 51 Melakukan Aktifitas Pengeboran Minyak

Turut mengikuti ekpose dari Kejaksaan Tinggi Jambi yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso SH. MA. didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi.

Proses pengusulan penghentian melalui mekanisme Restorative Justice ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menerima pelimpahan tersangka atas nama Budoyo Bin Widodo dan Agung Darma Pangestu Alias Agung Bin Budoyo yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Aturan Pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Baca juga:  Korlantas Polri Mengeluarkan Surat Telegram Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Penerapan Restorative Justice ini dilakukan sesuai dengan pedoman KejaksaanAgung RI, di mana kasus tertentu, khususnya terkait pengguna narkotika, dapat diselesaikan melalui pendekatan pemulihan untuk mengurangi dampak negatif dari proses hukum konvensional. Selain itu, hal ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) , Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemanusiaan, efektivitas pemulihan, serta upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Baca juga:  7 Kecamatan di Kota Jambi Terendam Banjir, Tembok Sekolah Ambruk

Restorative Justice menjadi langkah progresif bagi kita semua untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan, baik bagi pelaku maupun masyarakat secara keseluruhan” ungkap Kasipenkum Kejati.

Pihak Kejari Muara Jambi bersama RS. Jiwa Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi kedua tersangka untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan mereka. Kejaksaan Tinggi Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemulihan bagi penyalahguna narkotika.

Memasuki Januari tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Jambi baru pertama kali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice perkara narkotika.