Jambi – Setelah berhasil melakukan penuntutan terhadap 3 (tiga) orang yang sudah menjadi terpidana dan 1 (satu) orang sedang menjalani proses sidang kasus korupsi di PT. Bank Pembangunan Jambi atau Bank Jambi, selanjutnya Tim Penyidik tidak berhenti dan terus mengembangkan pengusutan perkara, sebelumnya tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AE di Bintaro Tangerang Selatan Banten, selanjutnya di bawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka AE di Lapas Kelas II.A Jambi selama 20 hari Kedepan sejak tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan
Sebelum dilakukan penahanan pada Tersangka AE, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AE alias Arif Efendi selaku selaku Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas dengan didampingi Penasehat Hukum, selain itu untuk memastikan kondisi kesehatan Tersangka AE dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.
Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 (tiga) kali untuk diminta keterangan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, namun Tersangka AE alias Arif tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka, begitupun dengan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara an. Terdakwa Leo Darwin.
Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan AE sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.