Tim Penyidik Kejati Jambi Tangkap Tersangka Arif Efendi Terkait Rangkaian Perkara Terdakwa Leo Darwin

Perkara1857 Dilihat

Jambi – Setelah berhasil melakukan penuntutan terhadap 3 (tiga) orang yang sudah menjadi terpidana  dan 1 (satu) orang sedang menjalani proses sidang kasus korupsi di PT. Bank Pembangunan Jambi atau Bank Jambi, selanjutnya Tim Penyidik tidak berhenti  dan terus mengembangkan pengusutan perkara, sebelumnya tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan pengejaran  dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AE di Bintaro Tangerang Selatan Banten, selanjutnya di bawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka  AE di Lapas Kelas II.A Jambi selama 20 hari Kedepan sejak tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan

Sebelum dilakukan penahanan pada Tersangka AE, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AE alias Arif Efendi selaku selaku Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas dengan didampingi Penasehat Hukum, selain itu untuk memastikan kondisi kesehatan  Tersangka AE dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.

Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 (tiga) kali untuk diminta keterangan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, namun Tersangka AE alias Arif tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka, begitupun dengan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara an. Terdakwa Leo Darwin.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan AE sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun Peran Tersangka AE secara bersama-sama dengan Terpidana Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm.)  yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, Dadang Suryanto Bin Supandi yang telah dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Andri Irvandi Bin Djohan yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun serta Terdakwa Leo Darwin (masih dalam tahap persidangan) telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Sebagai Informasi Tersangka AE telah mengajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 12 November 2024, selanjutnya Pengadilan Negeri Jambi telah mengadili dan memutus perkara Praperadilan dengan Nomor : 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024  dengan amar menolak permohonan Praperadilan Pemohon AE. Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen melawan Korupsi untuk Indonesia Maju dengan terus meningkatkan kinerja dengan dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara professional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen melawan Korupsi untuk Indonesia Maju dengan terus meningkatkan kinerja dengan dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara professional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.