Limbah Pabrik Tahu Ini Bikin Lingkungan Sekitar Tercemar, Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap dan Minim Pengawasan DLH

Peristiwa151 Dilihat

Jambi – Pencemaran lingkungan disinyalir terus berlangsung imbas operasional salah satu kegiatan usaha pengolahan tahu yang berada di perbatasan Desa Kasang Pudak dan Desa Kasang Kumpeh.

Pantauan tim awak media di sekitar kawasan pabrik pengolahan tahu yang terletak di Lorong Timur Jaya tersebut, limbah pengolahan tampak mencemari salah satu sungai di sekitarnya. Aroma tak sedap pun menusuk hidung.

“Liat saja langsung, ini sudah pencemaran atau gimana,” ujar salah seorang pria di TKP.

Parahnya lagi, dengan semua dampak lingkungan yang ditimbulkan, pabrik pengolahan tahu tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap, baik izin Amdal maupaun izin operasional serta perizinan terkait lainnya.

Soal ini tim awak media mencoba konfirmasi terhadap Kades Kasang Kumpeh Anna. Namun menurut dia, masalah perizinan usaha Tahu tersebut berada pada ranah DLH.

“Kalo masalah perizinan itu pihak DLH yg tau,Paling kito sebatas menanyakan ado dak izin nyo, dan terkait wilayah itu yg berhak menegur desa Kasang pudak bng, kalo sayo cuman sebatas kordinasi samo kades Kasang pudak,” katanya.

Adapun Kades Kadang Pudak, Mulyatin dikonfirmasi via WhatsApp belum ada merespons hingga berita ini terbit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai referensi, terdapat sanksi hukum berat bagi usaha yang tidak memiliki izin AMDAL yakni pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00,” Pasal 98 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)