Gudang BBM Ilegal Milik As (Roni) Lancar Jaya Beroperasi di Aur Kenali, Kebal Hukum?

Perkara1719 Dilihat

Jambi – Gudang penimbunan dan pengolahan BBM ilegal yang terletak di kawasan Aur Kenali, Jl Lintas Timur Sumatera, Kota Jambi seolah kebal hukum.

Sekalipun UU Minyak dan Gas Bumi sudah mengatur sangsi pidana tegas bagi mereka yang coba bermain-main tanpa legalitas dalam dunia Migas, namun mereka para ‘pemain’ seolah tak peduli.

Mirisnya, mereka pun seolah kebal hukum. Salah seorang pengurus gudang BBM di kawasan Aur Kenali yakni pria inisial AS atau Roni ketika dikonfirmasi soal keberadaan gudang BBM ilegalnya berdalih bahwa gudangnya hanyalah gudang kecil diantara gudang-gudang BBM yang tersebar di berbagai titik di Kota Jambi.

“Itukan gudang kecil juga punya kita tu,” katanya, Minggu (15/12/24).

Sementara itu disinggung soal berapa lama gudang tempat penimbunan dan pengolahan BBM tersebut beroperasi, dia tak terkesan enggan berkata-kata dan langsung menutup telepon.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber serta pantauan tim awak media, beberapa armada tangki biru putih atau perusahaan agen prnyalur BBM industri juga kerap kali mengunjungi gudang BBM ilegal tersebut.

Sikap yang ditunjukkan oleh As alias Roni tersebut pun seolah mengindikasikan bahwa bisnis mereka sudah terkoordinasi secara terstruktur, sistematis, dan masif terhadap berbagai oknum lintas kalangan.

Alhasil, hal itu bikin bisnis mereka tetap ‘aman’ sekalipun terdapat sangsi pidana berat sebagaimana diatur dalam undang – undang.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.” Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.

Soal ini Kapolsek Telanaipura AKP Harefa dikonfirmasi via WhatsApp belum merespons. Sementara tim awak media masih berupa menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)