Libur Lebaran, Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Aparat di Tanjung Jabung Barat

Perkara1700 Dilihat

Orasi, Tanjung Jabung Barat – Momentum libur panjang Idul Fitri 1445 H rupanya tetap dimanfaatkan oleh oleh para pelaku penyalahgunaan Narkotika untuk melancarkan bisnis haramnya.

Terbaru Polres Tanjung Jabung Barat bersama BNNP Jambi dan juga Bea Cukai Provinsi Jambi menangkap 1 orang diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Ganja, Jumat kemarin 12 April 2024 di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki mengungkap pelaku berinisial NO (26) warga Tanjung Jabung Barat beserta barang bukti satu plastik warna merah yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja seberat 1,5 Kilogram.

Menurut Kapolres pengungkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan akan ada pengiriman paket yang berisi Narkotika jenis daun ganja melalui JnT di Kecamatan Merlung.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai mendatangi JnT untuk memastikan laporan tersebut,” kata Kapolres.

AKBP Agung Basuki melanjutkan, setibanya di JnT Kecamatan Merlung, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyamaran sebagai Kurir JnT bersama pegawai JnT untuk mengantarkan ke alamat tujuan didampingi oleh BNNP Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi ke alamat penerima paket di Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.

Selanjutnya, setelah tiba di Gapura Desa Penyabungan Kecamatan Merlung tim menelpon penerima paket untuk bertemu di Gapura Desa Penyabungan, Kec Merlung.

“Sekira pukul 09.00 WIB ada seorang laki – laki menghampiri karyawan JnT untuk mengambil pesanan yang dimaksud, (ganja),” katanya.

Saat bersamaan, kita langsung mengamankan pelaku NO yang juga disaksikan karyawan JNT untuk membuka satu paket besar yang diduga Narkoba jenis ganja.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di pesan dari Medan,” katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)