Orasi.id, Jambi – Polisi menyebut bahwa insiden pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di Jambi, M Rasyad Ramji alias Aji (25), dipicu oleh cinta segitiga. Saat ini, dua pelaku pengeroyokan yang merupakan anggota klub mobil, AWB alias Arli dan MFS alias Faras, telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi, sebelum kejadian, korban sempat berkomunikasi dengan mantan pacar pelaku Arli melalui pesan. Hal ini memicu rasa cemburu Arli yang kemudian menantang Aji untuk bertemu.
“Eksistensi masalah ini adalah kecemburuan dan cinta segitiga antara korban Aji dan saudara Arli,” kata Kombes Eko pada Senin (8/4/2024).
Eko menyebut bahwa sebelum pertemuan mereka, Arli sempat menanyakan tentang percakapan antara korban dan mantan pacarnya yang terlihat oleh Arli.
“Sebelum aksi pengeroyokan, korban Aji berkomunikasi dengan mantan pacar salah satu tersangka yang telah kita amankan dengan inisial A alias Arli. Komunikasi ini diketahui oleh pelaku,” jelasnya.
Kemudian, pada malam Minggu (31/3/2024), Arli dan Aji berjanji untuk bertemu di Simpang Rimbo. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka bertemu dan terlibat dalam percekcokan karena masalah asmara tersebut.
“Ada keributan di lokasi (Simpang Rimbo), namun tidak berlanjut menjadi perkelahian karena dihentikan oleh masyarakat,” tambahnya.
Tidak puas dengan pertengkaran tersebut, mereka sepakat untuk bertemu kembali di depan RRI Telanaipura. Sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin (1/4), Aji tiba di lokasi dan langsung terlibat dalam pertarungan fisik dengan Arli dan beberapa temannya.
“Pada saat tiba di lokasi, terjadi percekcokan antara Aji dan Arli. Ini kemudian berlanjut menjadi perkelahian dan bergulat di mana mereka akhirnya jatuh ke saluran air di depan RRI,” paparnya.
Ketika bergulat, Aji sempat memegang leher Arli. Merasa tertekan, Arli meminta bantuan dari temannya, Faras.
“Sa’at dalam pertarungan, Arli merasa tertekan dan meminta bantuan temannya, F alias Faras, dengan memanggil ‘Ras, tolong saya’,” lanjutnya.
Saat pertarungan berlangsung, Faras membantu Arli dengan menginjak kepala Aji, yang mengakibatkan Aji mengalami luka serius di kepala dan pingsan.
“F sebagai pelaku membantu Arli dengan menginjak kepala korban berkali-kali, sehingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa ke RSUD Raden Mattaher,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu, mengatakan bahwa pihaknya juga memeriksa seorang wanita yang menjadi pemicu perkelahian antara Aji dan Arli.
“Iya, kami juga memeriksa wanita tersebut sebagai saksi,” katanya.
Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher dan belum bisa dimintai keterangan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.