Persidangan Kasus PPBD SMAN 8 Kota Jambi 2021 Menghadirkan Sugiono Beserta 5 Saksi

Berita, Perkara4728 Dilihat

Jambi – Sidang perkara kasus korupsi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online ilegal pada tahun 2021/2022 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Perkara korupsi dalam penerimaan 120 siswa SMA Negeri 8 Kota Jambi diluar skema PPDB yang menjerat mantan kepala SMAN 8 Sugiono itu pun digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi dihadirkan oleh JPU di persidangan serta, terdakwa Sugiono.

Dalam persidangan, 5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dicecar oleh sejumlah pertanyaan oleh Penasehat Hukum terdakwa serta majelis hakim yang memimpin jalannya perkara Yofie.

Salah seorang saksi yang bernidas di SMAN 8 Kota Jambi mengaku bahwa ia baru mengetahui soal 120 siswa yang masuk tanpa sesuai prosedur PPDB jelang akhir 2021.

“Baru mengetahui setelah pak kadis sidak ke sekolah di bulan November,” kata saksi yang mengaku sebagai Ketua PPDB SMAN 8 Kota Jambi.

Kedatangan Kadisdik Provinsi Jambi ke SMAN 8 saat itu disebut-sebut karena adanya laporan masyarakat bahwa terdapat sejumlah peserta didik yang tak bisa ikut ujian dikarenakan mereka tak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Adapun sejumlah saksi yabg dihadirkan JPU dalam persidangan yakni, Wati selaku Ketua PPDB Online 2021, kemudian operator sistem dapodik SMAN 8 hingga penjahit seragam siswa SMAN 8.

Dalam keterangannya, Ketua PPDB Online SMAN 8 Kota Jambi, Wati menyampaikan jika proses PPDB dilakukan secara online, saat itu daya tampung SMAN 8 Kota Jambi sendiri sebanyak 10 kelas dengan rincian 340 siswa.

Proses penjaringan diakui telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan skema Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi.

Terkait dengan penerimaan 120 siswa yang belakangan menimbulkan kisruh, saksi Wati saat ditanya oleh hakim apakah terdapat titipan dari berbagai pihak dalam PPDB SMAN 8 Kota Jambi, saksi menyatakan tidak.

“Tidak ada. Murni semua. Sesuai jalur,” katanya.

Sementara 120 siswa yang diterima masuk SMA 8, diluar proses PPDB ternyata didaftarkan ke PKBM SAS Melati yang dirancang kemudian untuk dipindahkan ke SMAN 8.

Terkait kesaksian para saksi, Penasehat hukum terdakwa menilai bahwa para saksi yang dihadirkan oleh JPU juga tidak paham betul terkait persoalan yang mendera kliennya.

“Karna kan bukan hanya SMAN 8 saja. Kisruh-kisruh itukan setiap tahun sudah terjadi. Tapi kenapa harus SMAN 8 saja,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita