Jambi – PT. Petrochina Jabung Ltd Laksanakan Pekerjaa penutupan Mud Pit menggunakan tanah urug dari tambang galian C ilegal. Hal ini disampaikan oleh Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM MAPPAN pada rabu (26/07/23).
Hadi prabowo mengatakan bahwasannya dalam pelaksanaan pekerjaan penutupan 24 mud pit yang dilakukan oleh PT. Petrochina International Jabung Ltd didapat sejumlah fakta diantaranya .
- Bahwa Penggunaan tanah urug sebanyak 142,030 Meter Kubik yang berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung sebanyak 50,10 Meter Kubik, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 92,020 Meter Kubik.
- Bahwa ada dugaan kalau Tanah urug yang disuplay oleh CV. Putra Mahkota ke PT. Petrochina International Jabung Ltd diambil dari Luar WIUP. (Tambang Galia C Illegal)
Tambah Hadi Prabowo Mengacu pada pasal 480 KUHP, jika memang benar PT. Petrochina International Jabung Ltd penadah hasil tambang galian C ilegal itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Hadi.
Hadi Prabowo menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya.
Kami minta kepada Aparat Kepolisian Daerah Jambi, Gakkum Wilayah Sumatara, dan Dinas ESDM, Sert Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk Tindak Tegas Pelaku Tambang dan Penadah dari Hasil Galian C Ilegal.