Jakarta – Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai upaya perlindungan satwa saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diperkuat melalui regulasi yang mengatur penanganan dalam kondisi bencana.

Menurut Trubus, perhatian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terhadap kondisi satwa melalui kunjungannya ke pusat rehabilitasi orangutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dapat menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pemerintah terkait lingkungan dan perlindungan satwa.

“Intinya, Wapres harus bisa mengeluarkan kebijakan. Habis blusukan satwa, buat kebijakan force majeure kita harus apa, SOP harus tegas, peraturan teknis ada, siapa yang tanggung jawab siapa yang melakukan penanganan,” ujar Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu mengutip Antara, Senin (14/9).

Trubus berharap perhatian Wapres tersebut dapat menghasilkan kejelasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP), aturan teknis, serta pembagian tanggung jawab antar-lembaga dalam menangani satwa ketika terjadi bencana.

Menurutnya, aturan mengenai satwa dalam kondisi normal telah tersedia. Namun, perlindungan satwa dalam situasi bencana masih perlu diperkuat agar pemerintah dan lembaga terkait memiliki kepastian mengenai langkah yang harus dilakukan.

“Kita berharap Gibran bisa ambil satu langkah lebih lanjut terhadap penanganan yang lebih komprehensif soal lingkungan dan satwa,” kata Trubus.

Perlindungan Satwa Saat Karhutla Perlu Aturan Jelas

Trubus berpandangan karhutla yang terjadi hampir setiap tahun membutuhkan aturan yang jelas dan tegas. Dengan regulasi yang lebih kuat, mekanisme perlindungan satwa tidak baru dibicarakan setelah kondisi memasuki tahap krisis.

Ia mengatakan pemerintah pusat perlu mengambil peran langsung, termasuk memastikan adanya mekanisme penyelamatan dan pemindahan satwa menuju lokasi yang lebih aman ketika habitatnya terdampak karhutla.

Menurut Trubus, kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan langkah yang harus dilakukan menjadi penting dalam kondisi darurat. Hal tersebut termasuk pengaturan mengenai penanganan satwa yang terdampak serta koordinasi antarlembaga.

Ia berharap perhatian Wapres Gibran terhadap kondisi satwa tidak berhenti pada momentum kunjungan, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi penguatan regulasi perlindungan satwa, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat akibat karhutla.