Jakarta — Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyoroti kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri berinisial Kombes F.
Menurut Adrianus, perkara tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek dugaan penipuan atau penggelapan. Penggunaan pengaruh yang berasal dari pangkat dan jabatan seseorang juga perlu diperiksa apabila memang digunakan untuk memperoleh keuntungan materi.
Adrianus merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengatur mengenai trading in influence atau perdagangan pengaruh sebagai salah satu bentuk perbuatan yang berkaitan dengan korupsi.
“Dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan bahwa penyalahgunaan jabatan atau dengan kata lain trading in influence adalah termasuk korupsi,” kata Adrianus dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Dugaan Perdagangan Pengaruh
Menurut Adrianus, perdagangan pengaruh dapat dilakukan secara terbuka maupun dengan cara yang tidak terlihat secara langsung. Dalam praktiknya, seseorang dapat menunjukkan pangkat atau jabatannya untuk membangun kepercayaan pihak lain dan memperoleh keuntungan.
“Trading in influence bisa berlangsung terang-terangan dengan memperagakan pangkat dan jabatan guna memperoleh materi,” ucap dia.
Adrianus menerangkan pola tersebut juga dapat berlangsung secara lebih tertutup. Setelah pengaruh digunakan, pemberian keuntungan materi kemudian dapat terjadi kepada pihak yang memiliki pangkat atau jabatan tersebut.

