“Tapi bisa juga berlangsung secara halus dan tersembunyi yang kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan jabatan tersebut,” ujarnya.

Dalam konteks perkara ini, Adrianus menilai dugaan penggunaan status sebagai anggota Polri untuk membangun kepercayaan investor perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Hal itu diperlukan untuk melihat apakah terdapat hubungan antara kedudukan F sebagai anggota Polri dengan munculnya kepercayaan maupun transaksi investasi yang kemudian dipersoalkan.

“Nah, kasus ini jelas-jelas merupakan trading on influence yang juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC,” kata dia.

Ia menyayangkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh tersebut selama ini belum banyak digunakan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, kondisi tersebut membuat konsep trading in influence belum memiliki banyak contoh penerapan dalam perkara konkret.

Karena itu, Adrianus melihat perkara yang dilaporkan ke Bareskrim tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji penerapan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh.

“Jadi, ada baiknya kalau ketentuan itu pada kasus ini diterapkan sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain,” kata Adrianus.

Laporan Diterima Bareskrim

Laporan terhadap Kombes F berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dan kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.