Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah posisi F sebagai anggota Polri aktif. Status tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, terutama apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau kekhawatiran mengenai pengaruh jabatan terhadap proses penanganan perkara.

Adrianus berpandangan bahwa pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Status F sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus, tetapi juga tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum proses hukum selesai.

Dengan demikian, perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi emas tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk menguji penerapan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

“Jadi, ada baiknya kalau ketentuan itu pada kasus ini diterapkan sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain,” ucap dia.