Jakarta — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan penyelundupan 8 biawak hidup ke luar negeri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Biawak tersebut disembunyikan di dalam koper milik seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, yang hendak terbang menuju Seoul.

Pengungkapan ini menambah rangkaian kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam sejumlah perkara sebelumnya, Kementerian Kehutanan menangani penyelundupan 202 reptil oleh warga negara Rusia, 134 reptil oleh warga negara Mesir, 13 burung hidup oleh warga negara China, serta 103 reptil yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania.

Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disembunyikan dalam koper dan akan dikirim ke Oman juga berhasil digagalkan.

Biawak Ditemukan dalam Koper

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X.

Pemeriksaan tersebut menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik JJ. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain.

Satwa tersebut disembunyikan di antara pakaian yang berada di dalam koper.

“Setelah dilakukan identifikasi bersama instansi terkait, ditemukan 8 biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan,” kata Duma, Minggu (16/8).

Duma mengatakan tindakan membawa satwa liar keluar negeri tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administratif.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, terutama apabila satwa yang dibawa merupakan jenis yang dilindungi.

“Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” ujarnya.