Masyarakat Diminta Tidak Sembunyikan Satwa dalam Koper

Duma mengimbau masyarakat, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang hendak membawa hewan ke luar negeri, untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan.

Masyarakat juga diminta tidak membawa satwa secara sembunyi-sembunyi atau memasukkannya ke dalam koper sebagai barang bawaan pribadi tanpa melaporkannya kepada petugas.

“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur lintas negara.

“Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” kata Januanto.

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, JJ terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.