Yogyakarta — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Mei 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda DIY menjalani serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa 32 saksi dan melakukan gelar perkara.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55). Polda DIY juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiganya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penyidik berharap para tersangka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan yang telah disampaikan.

“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata Ihsan dalam keterangannya, Jumat (14/8) malam.

Ketiga tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda DIY Tegaskan Komitmen Lindungi Kegiatan Keagamaan

Ihsan menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Ihsan.

Polda DIY menekankan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.