Kronologi Pembubaran Ibadah GMS

Peristiwa dugaan pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS terjadi pada Minggu (25/5) pagi di bangunan yang dipergunakan sebagai gereja di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Kesbangpol setempat menyebut penolakan datang dari sebuah organisasi masyarakat yang mempertanyakan status izin bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah.

Pengurus GMS sebelumnya menyebut aksi pembubaran ibadah jemaat oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah menyisakan trauma, khususnya bagi jemaat anak-anak. Pengurus juga mengungkap adanya dugaan intimidasi saat kejadian.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengecam aksi pembubaran tersebut. Ia menilai tindakan itu telah melangkahi konstitusi dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Ia juga mengungkap adanya keberatan dari warga setempat terhadap aktivitas ibadah jemaat GMS.

Sementara itu, Ketua FJI DIY Abdurrahman mengatakan tindakan pihaknya di GMS dilakukan untuk mencegah konflik dengan warga setempat semakin membesar. Ia juga menyayangkan narasi intoleransi yang beredar.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka, proses hukum atas dugaan pembubaran ibadah tersebut kini berlanjut di Polda DIY. Penyidik selanjutnya akan menjalankan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.