Jambi — Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Ridwan, menegaskan pihaknya akan memastikan penggunaan anggaran sebesar Rp57 miliar dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Samsul Ridwan saat menemui aktivis Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto Manalu, di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi usai aksi interupsi dalam rapat paripurna, Jumat (10/7/2026).
Menurut Samsul, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sehingga setiap kebijakan anggaran harus dikawal secara kritis.
“Karena sebagai wakil rakyat, kami harus terus mencurigai pemerintah. Sebagai check and balances, kami melakukan koordinasi dan tidak ada kesalahan prosedur,” ujar Samsul.
DPRD Koordinasi dengan Kemendagri
Samsul menjelaskan DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan legalitas anggaran yang menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, menurutnya, tidak ditemukan pelanggaran prosedur administrasi dalam penambahan anggaran sebesar Rp57 miliar pada APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Meski demikian, ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada aspek administrasi.
Pastikan Anggaran Tepat Sasaran
Samsul mengatakan perhatian DPRD kini diarahkan pada penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Yang harus kita perkuat sekarang adalah ke mana sebaran anggaran tersebut, dipergunakan ke OPD-OPD mana dan peruntukannya untuk apa. Kita harus pastikan penggunaan anggaran tersebut bermanfaat untuk rakyat dan mampu menggerakkan perekonomian,” tegasnya.
Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

