Jambi – Perkembangan kasus tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan anggota polisi yang sempat viral di Jambi memasuki babak baru. Saat ini JPU Kejati Jambi telah melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Jambi saat ini sedang menunggu jadwal. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, Rabu (17/6/2026).

Sebelumnya, empat tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja bernama Cahaya S berusia (18 tahun) ditahan di Lapas Kelas II A Jambi.

Empat tersangka tersebut yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata S, Cristiano R. Sianturi, dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman.

Tiga tersangka yakni, Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata,
dan Cristiano R Sianturi alias Doli, dikenakan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sedangkan tersangka Nabil Ijlal Fadlul Rahman dikenakan Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang TPKS.

Nolly menjelaskan, berkas dilimpahkan ke PN Jambi pada Kamis 11 Juni 2026.

“Semua berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi , untuk jadwal persidangan nanti kami kabari dari pengadilan negeri ,” ujar Kasipenkum, saat diwawancarai

Lebih lanjut, Noly menegaskan, pihak Kejaksaan Jambi berkomitmen menangani perkara kekerasan seksual secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Garuda Sirait)