JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat Banggar DPR RI pada Rabu (17/6/2026), setelah Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar Ekonomi Makro menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa seluruh pembahasan telah mencapai kesepakatan bersama.

“Baiklah Bapak-Ibu sekalian karena sudah bisa kita setujui bersama, rapat Panja Asumsi KEM-PPKF 2027 sebagai pengantar Nota Keuangan Bapak Presiden dapat kita akhiri,” ujar Said Abdullah.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI juga telah menyepakati KEM-PPKF 2027 bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KEM-PPKF 2027 Jadi Dasar Penyusunan RAPBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan KEM-PPKF 2027 memiliki nilai strategis karena untuk pertama kalinya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan ekonomi dan fiskal berjalan secara terintegrasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Purbaya mengatakan APBN 2027 akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi katalis bagi peningkatan investasi swasta.