Sidoarjo – Kepala Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial M, ditemukan meninggal dunia di kantor balai desa pada Minggu (03/05). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi leher terjerat selang air.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi yang merupakan petugas kebersihan balai desa sekitar pukul 16.22 WIB.
Korban diketahui meninggalkan rumah sejak pagi hari. Hal ini diperkuat dengan keterangan anak korban yang menyebutkan bahwa korban masih sempat berkomunikasi melalui pesan singkat sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Korban ditemukan saksi pertama dalam keadaan yang ditemukan di TKP sekira pukul 16.22 WIB. Kemudian dari keterangan anak korban, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 10.00 WIB, dan pukul 13.00 WIB masih sempat berkomunikasi melalui WhatsApp,” kata Siko, Senin (04/05).
Hasil autopsi yang dilakukan pada Minggu malam menunjukkan adanya bekas jeratan pada leher korban serta sejumlah temuan medis lain yang mengarah pada penyebab kematian akibat jeratan.
“Pada pemeriksaan luar didapatkan lebam kemerahan pada punggung leher yang hilang dengan penekanan, kaku mayat, dan tidak ditemukan tanda pembusukan. Perkiraan waktu kematian 3 hingga 8 jam sebelum pemeriksaan,” ujar Siko.
Ia menambahkan, pada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada beberapa organ serta resapan darah pada otot leher bagian dalam. Selain itu, juga ditemukan patah tulang yang memperkuat temuan jeratan pada leher.
“Ditemukan alur jeratan leher sepanjang sekitar 40 cm dari sisi kanan ke kiri leher. Pada pemeriksaan dalam juga ditemukan resapan darah pada otot leher dalam sisi kanan serta patah tulang,” tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menduga korban mengakhiri hidupnya sendiri. Dugaan tersebut dikaitkan dengan tekanan beban ekonomi yang dialami korban.
AKP Siko menjelaskan, korban diketahui memiliki tanggungan utang-piutang dalam jumlah besar, termasuk dari transaksi jual beli tanah dan pinjaman kepada warga.
“Korban memiliki utang sekitar Rp270 juta yang seharusnya dilunasi pada 26 Mei, serta utang sekitar Rp100 juta kepada salah satu ketua RW di Buncitan,” ungkapnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan ponsel korban, polisi menemukan riwayat pencarian internet terkait metode bunuh diri serta informasi hukum agama mengenai utang bagi orang yang telah meninggal dunia.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh fakta di balik kematian korban.

