Medan – Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara resmi melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penistaan agama, Selasa (14/4/2026). Laporan tersebut terkait pernyataan yang dinilai menyinggung ajaran agama Kristen.

Laporan disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. Aliansi menilai pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah acara di masjid kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Kristen.

Dalam keterangan resminya, aliansi menyebut pernyataan tersebut terekam dalam video berdurasi 43 menit 10 detik yang diunggah melalui akun YouTube “Masjid Kampus UGM”. Bagian yang dipersoalkan berada pada menit 9:10 hingga 9:58.

Pada potongan tersebut, Jusuf Kalla membahas konflik bernuansa agama di sejumlah daerah seperti Poso dan Ambon, serta menyebut adanya pandangan terkait “syahid” di kedua kelompok yang berkonflik.

Aliansi menilai pernyataan itu tidak berdasar dan berpotensi mengandung unsur fitnah terhadap ajaran Kristen.

“Dalam ajaran Kristen tidak dikenal konsep mati syahid sebagaimana yang disampaikan. Agama kami juga tidak mengajarkan membunuh dengan alasan apa pun, melainkan mengajarkan kasih, bahkan kepada musuh,” demikian pernyataan aliansi dalam konferensi pers.

Atas dasar itu, mereka melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal 300, 301, 263, 264, dan 243.

Aliansi menegaskan, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat. Pernyataan yang dinilai menyimpang, menurut mereka, berpotensi menimbulkan kegaduhan serta memicu konflik baru.