“Negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir untuk menjaga ketertiban dan keadilan,” lanjut pernyataan tersebut.

Meski demikian, aliansi menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan demi menjaga keharmonisan antarumat beragama serta memastikan adanya kepastian hukum.

Mereka juga menyoroti sejumlah kasus dugaan penistaan agama sebelumnya yang dinilai tidak berjalan optimal, terutama yang menyangkut kelompok minoritas.

Aliansi berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa intervensi pihak mana pun.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (*)