Jambi – Penambahan anggaran Sebesar 57 Milyar secara sepihak dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 tanpa melalui pembahasan dan persetujuan DPRD patut diduga sebagai dana siluman. Anggaran yang muncul di luar mekanisme resmi, tidak transparan, dan tidak diketahui publik bukan hanya persoalan teknis administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius yang mencederai prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
APBD merupakan produk hukum yang lahir dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus melalui proses perencanaan, pembahasan, dan pengawasan yang ketat. Ketika terjadi penambahan anggaran tanpa persetujuan DPRD, maka yang dirampas bukan sekadar prosedur, melainkan hak konstitusional rakyat yang diwakili oleh lembaga legislatif.
Praktik penambahan anggaran sepihak tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh regulasi ini menegaskan bahwa setiap perubahan atau penambahan anggaran wajib dibahas dan disetujui DPRD melalui mekanisme yang sah dan terbuka.



