Jakarta — Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat Wakil Gubernur Babel, Hellyana, dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Ia meminta agar Hellyana mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. (Kasus) Ibu Wagub (Hellyana) ini adalah urusan pribadi. Di mana dia dikenakan (ditersangkakan) menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu kan?” ujar Hidayat kepada wartawan, Selasa (24/12) petang, seperti dikutip dari detikSumbagsel.

Hidayat menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap wakil gubernur tersebut tidak memiliki kaitan dengan dirinya, termasuk dalam proses pencalonan mereka pada Pilkada serentak 2024 lalu.

“Jadi ini merupakan ranah hukum yang harus dilaksanakan. Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau pakai ijazah SMA,” ujar Hidayat.

Ia berharap Hellyana dapat menjalani proses hukum tersebut dengan baik.

“Kita berharap, dengan kasus ini, ibu ini bisa melaksanakan tugas dia untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri,” sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Babel Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Iya benar (sudah tersangka),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.